Kegiatan-kegiatan
pokok bank adalah :
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga
keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan.
Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan
secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan
menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan.
Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan
oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan
untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat
mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan
yang ada dalam bank diantaranya:
- menerima
simpanan
- memberikan kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka menengah dan kredit
jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan membayarkan kembali uang dalam
rekening koran
- mendiskonto
- membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas
dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
- memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam
bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang
perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1.
Menghimpun dana dari
masyarakat
2.
Memberikan kredit, dan enyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan
sistem bagi hasil.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum
secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari
masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli
dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan
sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang
ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan
Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan
kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek
penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung
dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi
keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga
kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan
meliputi :
a.
Kredit Investasi,
b.
Kredit Modal Kerja,
c.
Kredit Perdagangan
d.
Kredit Produktif,
e.
Kredit Konsumtif,
f.
Kredit Profesi
3. Memberikan jasa-
jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun
sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari
spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan
lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
b.
Kliring (Clearing)
c.
Inkaso (Collection)
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank Card (Kartu kredit)
f.
Bank Notes
g.
Bank Garansi
h. Bank
Draft
i.
Letter of Credit (L/C)
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.
Menerima setoran-setoran.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain
di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN
RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya
yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih
sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat
seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi
pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut
:
1. Menghimpun dana
hanya dalam bentuk :
-
Simpanan Tabungan
-
Simpanan Deposito
2. Menyalurkan
dana dalam bentuk :
-
Kredit Investasi
-
Kredit Modal Kerja
-
Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa
larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai
berikut :
-
Menerima Simpanan Giro
-
Mengikuti Miring
-
Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-
Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK
CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia
adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki
tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan
bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang
tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank
asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang
tertentu saja seperti dalam bidang :
-
Perdagangan Internasional
-
Bidang Industri dan Produksi
-
Penanaman Modal Asing/Campuran
-
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank
umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
seperti berikut ini :
- Jasa
TransferJasa Miring
-
Jasa Inkaso
-
Jasa Jual Beli Valuta Asing
-
Jasa Bank Card (kartu kredit)
-
Jasa Bank Draft
-
Jasa Safe Deposit Box
-
Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-
Jasa Bank Garansi
-
Jasa Bank Notes
-
Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-
dan jasa bank umum lainnya
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar