UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. UNDANG-UNDANG NO.7
TAHUN 1992
Menimbang :
a. bahwa untuk
memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
b. bahwa
perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang
strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak;
c. bahwa
perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa
bergerak cepat disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin luas, harus
selalu diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi
dan tanggung jawabnya kepada masyarakat;
d. bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok- pokok Perbankan dan beberapa
undang-undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah
tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional;
e. bahwa untuk
mencapai maksud di atas, perlu disusun undang- undang baru tentang perbankan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2832); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang
Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2865);
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2904);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
2. UNDANG-UNDANG NO.10
TAHUN 1998
Menimbang :
a. bahwa pembangunan
nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam
menghadapi perkembangan perekonomi-an nasional yang senantiasa bergerak cepat,
kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta
sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang
ekonomi, termasuk perbankan;
c. bahwa dalam
memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa
perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan
penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian,
khususnya sektor perbankan;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
dipandang perlu mengubah Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
dengan undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2865);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1992 TENTANG PERBANKAN.
Pasal I
Mengubah beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut
:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1. Perbankan adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
2. Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
3. Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran;
4. Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran;
5. Simpanan adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
6. Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan;
7. Deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
8. Sertifikat Deposito
adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan;
9. Tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
10. Surat Berharga
adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit,
atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang;
11. Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
12. Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil;
13. Prinsip Syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina);
14.
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan
perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank
Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta
tersebut;
15. Wali Amanat adalah
kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan
pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten
surat berharga yang bersangkutan;
16. Nasabah adalah
pihak yang menggunakan jasa bank;
17. Nasabah Penyimpan
adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
18. Nasabah Debitur
adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank
dengan nasabah yang bersangkutan;
19. Kantor Cabang
adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat
bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana
kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
20. Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang berlaku;
21. Pimpinan Bank
Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
berlaku;
22. Pihak Terafiliasi
adalah:
a. anggota Dewan
Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan
bank;
b. anggota pengurus,
pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi
bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. pihak yang
memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan
hukum dan konsultan lainnya;
d. pihak yang menurut
penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain
pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga
Direksi, keluarga pengurus;
23. Agunan adalah
jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka
pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
24. Lembaga Penjamin
Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas
simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim
lainnya;
25. Merger adalah
penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan
berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa
melikuidasi;
26. Konsolidasi adalah
penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan
membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi;
27. Akuisisi adalah
pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
28. Rahasia Bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.
BAB II ASAS, FUNGSI
DAN TUJUAN
Pasal 2
Perbankan Indonesia
dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Pasal 4
Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
BAB III JENIS DAN
USAHA BANK
Bagian Pertama Jenis
Bank
Pasal 5
(1) Menurut jenisnya,
bank terdiri dari : a. Bank Umum; b. Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Bank Umum dapat
mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan
perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Bagian Kedua Usaha
Bank Umum
Pasal 6
Usaha Bank Umum
meliputi :
a. menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
b. memberikan
kredit;
c. menerbitkan surat
pengakuan hutang;
d. membeli, menjual
atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya: 1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang
masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud; 2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud; 3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; 4.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ; 5. obligasi; 6. surat dagang berjangka waktu
sampai dengan 1 (satu) tahun; 7. instrumen surat berharga lain yang berjangka
waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang
baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana
pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya;
g. menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
h. menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek;
k. dihapus
l. melakukan kegiatan
anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. melakukan kegiatan
lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Untuk info lebih lengkap mengenai Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan dapat melihat link dibawah ini :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar