Tugas Bank
a. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran
monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
o Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta
asing
o Penetapan tingkat diskonto
o Penetapan cadangan wajib minimum dan
o Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara
umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam
bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya
fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh
Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai
berikut :
-
Agent of Trust
Dasar utama kegiatan
perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun
penyaluran dana.
-
Agent of Development
Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian masyarakat.
-
Agent of Service
Selain menghimpun dan
menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain
kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang
berharga, dll.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar